JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang pengkajian kembali UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan).
Sidang digelar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selasa (4/2/2008).
Perkara yang terdaftar pada Rabu, 30 Januari lalu ini dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, anggota DPR Patrialis Akbar, dan Ketua BPK Anwar Nasution. Perwakilan pemerintah tersebut, hadir sebagai pemohon perkara.
Sidang membahas soal UU Perpajakan, yang selama ini dinilai kurang optimal memfasilitasi permalasalahan pajak. (rhs)
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2008/02/05/20/81033/mk-gelar-sidang-pengkajian-uu-perpajakan