Rabu, 07 Desember 2011

MK Gelar Sidang Pengkajian UU Perpajakan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang pengkajian kembali UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan).


Sidang digelar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selasa (4/2/2008).


Perkara yang terdaftar pada Rabu, 30 Januari lalu ini dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, anggota DPR Patrialis Akbar, dan Ketua BPK Anwar Nasution. Perwakilan pemerintah tersebut, hadir sebagai pemohon perkara. 


Sidang membahas soal UU Perpajakan, yang selama ini dinilai kurang optimal memfasilitasi permalasalahan pajak. (rhs)


Sumber : http://economy.okezone.com/read/2008/02/05/20/81033/mk-gelar-sidang-pengkajian-uu-perpajakan

Rabu, 19 Oktober 2011

Komwas Perpajakan Umumkan Pengaduan


JAKARTA—Setelah enam bulan bekerja, Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) menerima 432 pengaduan dari masyarakat. Dari pengaduan tersebut terdapat beberapa masalah yang mengerucut.

“Dari 432 pengaduan masyarakat, 30 persen kami pelajari dan ternyata tidak perlu ditindaklanjuti. Hanya bertema simpati, ucapan terima kasih, dan sebagainya,” kata Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (5/10).

Sedangkan 60 persen pengaduan sudah ditindaklanjuti dan 10 persen sisanya masih dalam proses. Dari yang ditindaklanjuti itu, ada yang diteruskan ke Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal.

Berbagai keluhan masyarakat, tambah Anwar, bisa dikerucutkan menjadi beberapa topik. Pertama, pemeriksaan pajak dan penentuan nilai pabean. Hampir 30-40 persen pengaduan masyarakat terkait dengan masalah pemeriksaan.

“Sering ada dispute, seolaholah ada kesewenang-wenangan dari petugas pajak. Harus ada quality assurance dari pemeriksaan maupun penetapan nilai pabean. Pemerintah memang bertugas mengamankan hak negara tetapi harus berkeadilan, tidak sewenang-wenang,” kata Anwar.

Kedua, adanya aturan-aturan yang dinilai bertentangan dan merugikan. Oleh karena itu, Komwas Perpajakan menilai pemisahan fungsi legislasi dan eksekusi perpajakan harus dipisahkan.

Ke depan, fungsi legislasi akan diemban oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Governance akan bagus kalau checks and balances berjalan. BKF akan mengkaji aturan yang merugikan wajib pajak atau kepentingan yang tidak pas.

Sebaliknya, kalau ada policy BKF tidak tepat yang mungkin dipengaruhi dunia usaha, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bisa mengontrol,” kata Anwar. Anggota Komwas Perpajakan Ansyari Ritonga mengatakan bahwa terkadang petugas menunjukkan sikap arogan di hadapan wajib pajak.

Hal tersebut terkadang menyudutkan wajib pajak, sehingga datang pengaduan kepada Komwas Perpajakan.

“Sekarang sudah diatur bahwa keputusan petugas pajak bisa dibatalkan dengan dasar yang memadai,” kata Ansyari.

Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mengatakan terdapat dua pekerjaan besar yang harus dilakukan Kom was Perpajakan yakni, mengembalikan kepercayaan publik dan mengawal reformasi birokrasi.

Sumber : http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7753

Pemerintah Ingin Penerimaan Pajak Rp 877 Triliun


JAKARTA (Berita): Pemerintah menginginkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2011 sebesar Rp877 triliun atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam APBN 2011 yang sebesar Rp850,3 triliun.

“Perkiraan realisasi ini lebih baik dari pencapaian kinerja penerimaan perpajakan pada 2010 sebesar Rp723,3 triliun atau 97,3 persen dari APBN Perubahan 2010,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin [04/07].

Ia menjelaskan ada dua hal yang mendukung tingginya kontribusi penerimaan PPh, PBB, Cukai dan Pajak Perdagangan Internasional yaitu sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia dan Indonesia yang makin baik serta pelaksanaan langkah-langkah kebijakan administrasi perpajakan pada 2011.
Untuk itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas diprediksi akan menyumbang melebihi target hingga 114,4 persen atau Rp63,6 triliun dari target Rp55,6 triliun selain penerimaan cukai yang diprediksi mencapai 108,5 persen atau Rp68,1 triliun dari target Rp62,8 triliun.
Menkeu mengatakan realisasi penerimaan perpajakan pada semester I 2011 akan mencapai Rp386,7 triliun dan pada semester II akan mencapai Rp490,3 triliun.
Penerimaan pada semester I tersebut berarti telah mencapai 45,5 persen dari target APBN pada akhir semester I, yang hingga Mei baru mencapai angka Rp326,6 triliun.
“Penerimaan perpajakan membaik karena kondisi perekonomian yang mendukung, tingginya ICP minyak, adanya kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata lima persen, kebijakan harmonisasi tarif terkait perdagangan bebas, dan harga CPO internasional yang relatif tinggi,” ujar Menkeu.
Secara keseluruhan perkiraan realisasi penerimaan pajak dalam negeri pada semester I 2011 mencapai Rp357,8 triliun atau mencapai 43,3 persen dari target APBN sebesar Rp827,2 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional dalam realisasinya telah memenuhi target APBN mencapai Rp28,9 triliun atau 125,6 persen dari asumsi Rp23 triliun yang didukung oleh tingginya penerimaan bea keluar.
Penerimaan pajak penghasilan terutama PPh migas juga mendukung penerimaan perpajakan karena realisasi semester I diperkirakan mencapai Rp33,8 triliun atau 60,9 persen dari target 55,6 triliun. Sementara, realisasi penerimaan cukai semester I juga diprediksi mencapai 54,7 persen atau sebesar Rp34,3 triliun dari target Rp62,8 triliun. (ant)

Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional


Tim Usaha Anda SCTV
18/09/2011 12:28
Liputan6.com, Jakarta: Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang terus berkembang pesat. Serta kondisi politik di Indonesia yang stabil turut menciptakan perekonomi yang stabil pula. Ini didukung pula dengan bertambahnya jumlah sentra-sentra ekonomi seperti kawasan bisnis high rise building (perkantoran) dan permukiman, dan semakin banyaknya pelaku usaha mandiri yang tumbuh serta berkembang.


Pertumbuhan ekonomi mampu memberikan pendapatan negara. Sayangnya pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan penerimaan negara dari sektor pajak. Pasalnya, saat ini rasio penerimaan pajak di Indonesia masih tergolong rendah.


"Untuk penerimaan pajak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya dengan penyuluhan, pelayanan dan kemudian law inforcement. Kita akan selalu memberikan informasi kepada masyarakat setiap kebijakan-kebijakan tentang perpajakan dan selalu akan disosialisasikan. Kita ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak N. E. Fatimah Azzahra, belum lama ini.


Untuk meningkatkan peluang pendapatan negara dari sektor pajak dibutuhkan terobosan-terobosan yang dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Sensus Pajak Nasional merupakan pilihan yang sesuai untuk mentransformasikan pertumbuhan ekonomi ke dalam peningkatan tax rasio.


Sensus Pajak Nasional bertujuan untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka menciptakan Tridharma Perpajakan. Yang mencakup seluruh wajib pajak terdaftar, seluruh wajib pajak dipajaki dan pelaksanaan kewajiban pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah. Adapun sasaran Sensus Pajak Nasional, yakni orang pribadi, badan yang berada di lokasi sentra bisnis, perkantoran, dan permukiman.


"Sensus akan kita lakukan dari 2011. Insya Allah akhir September ini sampai Desember, itu tahap pertama. Untuk yang selanjutnya 2012 kita akan mulai dari Januari sampai akhir Desember. Kami juga ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa Sensus Pajak Nasional ini tidak memungut bayaran dan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan mohon dilaporkan kepada kami ke 500200 call center kami atau ke kantor pelayanan pajak setempat," tambah Fatimah.


Masyarakat pun harus mempersiapkan dokumen untuk memudahkan pelaksanaan Sensus Pajak, yaitu identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan PKP, SPPT PBB, nomor pelanggan PLN, dan bagi badan usaha ditambah Akta Pendirian Badan Usaha. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 500200 atau di laman resmi www.pajak.go.id.(APY/ANS)