JAKARTA—Setelah enam bulan bekerja, Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) menerima 432 pengaduan dari masyarakat. Dari pengaduan tersebut terdapat beberapa masalah yang mengerucut.
Sedangkan 60 persen pengaduan sudah ditindaklanjuti dan 10 persen sisanya masih dalam proses. Dari yang ditindaklanjuti itu, ada yang diteruskan ke Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal.
Berbagai keluhan masyarakat, tambah Anwar, bisa dikerucutkan menjadi beberapa topik. Pertama, pemeriksaan pajak dan penentuan nilai pabean. Hampir 30-40 persen pengaduan masyarakat terkait dengan masalah pemeriksaan.
“Sering ada dispute, seolaholah ada kesewenang-wenangan dari petugas pajak. Harus ada quality assurance dari pemeriksaan maupun penetapan nilai pabean. Pemerintah memang bertugas mengamankan hak negara tetapi harus berkeadilan, tidak sewenang-wenang,” kata Anwar.
Kedua, adanya aturan-aturan yang dinilai bertentangan dan merugikan. Oleh karena itu, Komwas Perpajakan menilai pemisahan fungsi legislasi dan eksekusi perpajakan harus dipisahkan.
Ke depan, fungsi legislasi akan diemban oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Governance akan bagus kalau checks and balances berjalan. BKF akan mengkaji aturan yang merugikan wajib pajak atau kepentingan yang tidak pas.
Sebaliknya, kalau ada policy BKF tidak tepat yang mungkin dipengaruhi dunia usaha, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bisa mengontrol,” kata Anwar. Anggota Komwas Perpajakan Ansyari Ritonga mengatakan bahwa terkadang petugas menunjukkan sikap arogan di hadapan wajib pajak.
Hal tersebut terkadang menyudutkan wajib pajak, sehingga datang pengaduan kepada Komwas Perpajakan.
“Sekarang sudah diatur bahwa keputusan petugas pajak bisa dibatalkan dengan dasar yang memadai,” kata Ansyari.
Kepercayaan Publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mengatakan terdapat dua pekerjaan besar yang harus dilakukan Kom was Perpajakan yakni, mengembalikan kepercayaan publik dan mengawal reformasi birokrasi.
Sumber : http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7753